PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 156
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi; b. Seksi Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua.
