PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 147
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
