Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kehutanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan dan penyajian statistik kawasan hutan serta jaringan komunikasi data kawasan hutan.
