Pasal 133
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Penyusunan Rencana Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rencana makro kawasan hutan nasional dan rencana kehutanan nasional, perencanaan wilayah pengelolaan hutan di bidang pemanfaatan, rehabilitasi, konservasi dan perlindungan hutan. (2) Seksi Evaluasi Rencana Kawasan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemanfaatan, rehabilitasi, konservasi dan perlindungan hutan serta memfasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan.
