Pasal 131
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan
hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana makro kawasan hutan nasional, harmonisasi, rencana kehutanan nasional, dan evaluasi pelaksanaan rencana makro kawasan hutan dan perencanaan wilayah pengelolaan hutan serta fasilitasi penyusunan Produk Domestik Regional Bruto hijau sektor kehutanan.
