PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 117
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Kepegawaian; b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional; c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
