PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 110
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Program dan Evaluasi; b. Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; c. Bagian Keuangan dan Umum;dan d. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik.
