PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembinaan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; b. penyiapan perencanaan kebutuhan pengadaan barang milik negara di lingkungan Kementerian; c. penyiapan koordinasi pembinaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian;dan d. penyiapan pelaksanaan penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian.
