PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 9
(1) Pencairan bank garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal c.q. Biro Keuangan. (2) Tata cara penyelesaian pengembalian pinjaman DR hasil divestasi diatur lebih lanjut oleh Peraturan Sekretaris Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
