PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI...
Pasal 10
Permohonan pelepasan/penjualan saham BUMN pada perusahaan HTI Patungan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini, dilengkapi dan disesuaikan dengan persyaratan sesuai Peraturan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
