Pasal 54
(1) Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6), bagi pemegang izin yang kegiatan usahanya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya atau taman wisata alam, dikenakan kewajiban melakukan rehabilitasi dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan. (2) Pengenaan kewajiban rehabilitasi dan sanksi pidana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2a) Besaran dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
