PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 51
Dalam hal surat peringatan pertama ditanggapi oleh pemegang izin dan substansinya sudah sesuai dengan surat peringatan, maka tidak perlu diterbitkan peringatan berikutnya dan Direktur Jenderal atau gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemegang izin untuk tetap dapat melakukan aktivitas sebagai pemegang izin. 18. Ketentuan Pasal 52 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
