Pasal 49
(1) Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 25F, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri pada kawasan suaka margasatwa, taman nasional dan taman wisata alam; b. Gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk taman hutan raya. 16. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
