PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26
(1) Luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam maksimal 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin. (2a) Luas areal 10% (sepuluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjumlahan luas tapak pondasi bangunan yang dibangun untuk sarana wisata alam. (2) Bentuk bangunan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat. 11. Ketentuan Pasal 27 ditambah 3 (tiga) ayat baru setelah ayat (5) yaitu ayat (6), ayat (7) dan ayat (8), sehingga berbunyi sebagai berikut:
