PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 21
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, maka persetujuan prinsip dibatalkan setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut paling sedikit 3 (tiga) bulan. 8. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
