PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-4-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
- Olah raga minat khusus adalah jenis olah raga yang dilaksanakan di alam terbuka untuk kegiatan rekreasi dan olah raga.
- Ketentuan Pasal 8 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf e, serta ditambah 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
