PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 40
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
Pengembangan sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f, dilakukan dengan cara : a. Pelaksanaan reklamasi hutan disamping untuk memulihkan fungsi hutan melalui reklamasi dan revegetasi hutan, dalam pelaksanaannya juga harus dapat mengembangkan sosial ekonomi masyarakat; b. Keterlibatan masyarakat sebagai pendukung dan pelaku dalam pelaksanaan reklamasi hutan.
