PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR...
Pasal 39
BAB 3 — KRITERIA DAN STANDAR
(1) Revegetasi atau penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam 33 huruf e, terdiri dari : a. Luas areal penanaman; b. Persentase tumbuh tanaman; c. Jumlah tanaman per hektar; d. Komposisi jenis tanaman; dan e. Pertumbuhan atau kesehatan tanaman. (2) Kegiatan revegetasi atau penanaman pohon, dijadikan kriteria untuk keberhasilan reklamasi hutan.
(3) Pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
