Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN KEHUTANAN
(1) Unit Eselon I terkait bersama Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan melakukan fasilitasi terbangunnya kesepakatan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan kelompok masyarakat setempat. (2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Kemitraan Kehutanan. (3) Kesepakatan naskah Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dituangkan dalam naskah perjanjian, ditandatangani oleh pihak masyarakat dan Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan atau KPH yang diketahui oleh Kepala Desa atau Camat atau lembaga adat setempat dan pejabat kehutanan setempat. (4) Tata cara penyusunan naskah Kemitraan Kehutanan dan naskah perjanjian yang dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
