PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SETEMPAT...
Pasal 12
BAB 5 — FASILITASI
Unit Pelaksana Teknis Eselon I terkait bersama Dinas Propinsi/Kabupaten/ Kota yang membidangi kehutanan melakukan fasilitasi terbangunnya kesepakatan bentuk-bentuk kegiatan Kemitraan Kehutanan antara Pengelola Hutan, Pemegang Izin, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan kelompok masyarakat setempat.
