PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PERTUKARAN
Kegiatan pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi antar lembaga konservasi dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
