PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan populasi jenis secara ex-situ, menambah keanekaragaman jenis koleksi, penelitian dan ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis yang bersangkutan.
