Pasal 10
BAB 2 — PELAKSANAAN PERTUKARAN
(1) Permohonan izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi luar negeri diajukan oleh pemohon kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, bagi jenis tumbuhan dan satwa liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Permohonan izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan: a. perjanjian kerjasama; b. rekomendasi tim penilai keseimbangan nilai konservasi jenis; c. rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, bagi jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dan termasuk apendiks I CITES; d. rekomendasi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dilengkapi berita acara pemeriksaan tumbuhan atau satwa liar; e. surat keterangan kesehatan jenis tumbuhan atau satwa liar dari instansi yang berwenang; dan f. dokumen catatan silsilah.
