PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN RHL
(1) Pengecekkan dilapangan juga dilakukan terdhadap kegiatan pendukung RHL yang meliputi: a. pengembangan kelembagaan; b. kebutuhan akan pembinaan; c. pelatihan, pendampingan; d. penyuluhan; dan e. pemantauan. (2) Evaluasi yang diidentifikasi di lapangan calon lokasi RHL dengan cara melakukan survey cepat seperti Rapid Rural Appraisal (RRA) atau wawancara langsung dengan calon petani/masyarakat.
