PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 22
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA TAHUNAN RHL
(1) Pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi tersebut masih layak untuk dijadikan kegiatan RHL. (2) Pengecekan lapangan meliputi kondisi fisik lahan kritis seperti letak Unit Terkecil Pengelolaan RHL (UTP-RHL), kondisi penutupan lahan, jenis dan pola tanam, letak bangunan konservasi tanah dan air, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat. (3) Pengecekan lapangan terhadap calon kegiatan RHL juga mencakup luasan yang telah direncanakan yang meliputi identifikasi batas luar poligon.
(4) Pengecekan lapangan untuk kegiatan sipil teknis antara lain dilakukan untuk mengidentifikasi letak bangunan dan ketersediaan bahan bangunan setempat.
