PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGENAAN TARIF
(1) Lokasi kegiatan tertentu yang dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah), dapat berada di: a. Kawasan Suaka Alam; b.Kawasan Pelestarian Alam; c. Taman Buru; dan d.Hutan Alam. (2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penelitian; b. sosial; c. religi; dan d.pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam.
