Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
(1) Proses pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan meliputi 6 (enam) tahapan, yaitu tahapan: a. perencanaan kebutuhan; b. penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan dan pemanfaatan; e. pemeliharaan; dan f. penghapusan. (2) Pada setiap tahapan pengelolaan sarana dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengendalian agar pelaksanaan pada setiap tahapan dilakukan secara efektif. (3) Seluruh proses manajemen pengelolaan sarana dan peralatan kehutanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dipertanggung jawabkan dari aspek keuangan maupun kinerja sarana dan peralatan. (4) Siklus dan skema pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan siklus dan skema sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
