PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 25
BAB 3 — PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
(1) Pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan wajib menggunakan prinsip terintegrasi, akuntable, efisien, dan efektif. (2) Fokus pengelolaan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah meningkatkan umur pakai, dan mengoptimalkan pemanfaatan.
