Pasal 38
(1) Menteri menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap pemegang: a.persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan; b.dispensasi pinjam pakai kawasan hutan; dan c. izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pembinaan agar pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam izin. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui besarnya perbedaan antara status pemenuhan kewajiban dan kewajiban yang tercantum dalam persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan perpanjangan atau tindakan-tindakan koreksi termasuk sanksi. 19.Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai berikut:
