Pasal 9
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Hasil penilaian dan/atau verifikasi oleh LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), dan Pasal 3 disampaikan terlebih dahulu kepada pemegang izin atau pemilik hutan hak. (2) Dalam hal pemegang izin atau pemilik hutan hak keberatan atas hasil penilaian dan/atau verifikasi dapat mengajukan keberatan kepada LP&VI paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) LP&VI membentuk Tim ad-hoc untuk menyelesaikan keberatan dan anggota Tim harus independen, mewakili para pihak dan ahli di bidangnya. (4) Dalam hal keberatan diterima, LP&VI melakukan perbaikan terhadap materi yang diajukan keberatannya di dalam laporan penilaian dan/atau laporan verifikasi.
