PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Dalam hal keterbatasan biaya Departemen Kehutanan untuk penilaian dan atau verifikasi periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pemegang izin dapat berinisiatif mengajukan permohonan kepada LP&VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), untuk dinilai guna mendapatkan sertifikat PHPL dan/atau sertifikat LK. (2) Biaya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban pemohon.
