PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Sertifikat PHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), diterbitkan dengan predikat “Baik”. (2) Dalam hal hasil penilaian berpredikat “Buruk”, LP&VI menyampaikan laporan hasil penilaian kepada pemegang izin.
(3) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin diberikan kesempatan memperbaiki kinerja PHPL.
