PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 41
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf e, antara lain pelatihan: a. teknis; b. kelembagaan; dan/atau
c. administrasi. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap masalah teknis, kelembagaan, dan administrasi RHL. (3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
