PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 33
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(1) Kegiatan fisik RHL, pengembangan kelembagaan, dan kegiatan pendukung selain diuraikan tata waktu per tahun, juga dirinci besarnya biaya yang diperlukan untuk setiap jenis kegiatan. (2) Tabel Rincian tata waktu dan biaya kegiatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 6 Peraturan ini.
