PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA...
Pasal 22
BAB 2 — METODE PENYUSUNAN DAN MUATAN RPRHL
(2) Hasil penetapan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21, dituangkan dalam Peta RPRHL dengan skala paling kecil 1 : 50.000. (3) Muatan minimal peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batas wilayah administrasi sampai tingkat desa, batas UTP RLH beserta kodifikasinya.
