PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
Perjanjian KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dibuat dihadapan Notaris, memuat :
- Waktu penandatanganan perjanjian;
- Identitas pemegang izin dan pemohon;
- Dasar perjanjian;
- Maksud dan tujuan;
- Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan ini;
- Lokasi dan luas areal;
- Jenis kegiatan;
- Hak dan kewajiban;
- Jangka waktu;
- Force Majeur;
- Lain-lain.
- Terhadap perjanjian KSO yang belum ditandatangani antara pemegang IUPHHK-HT dengan Perseroan Terbatas dan/atau BUMSI, BUMN, BUMD, Koperasi dan Perorangan pada kegiatan pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman, maka pelaksanaanya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
