PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Ruang lingkup KSO pengelolaan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman meliputi :
- Penyiapan lahan;
- Pemanenan/Penebangan Hasil; (2) KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Pasal 7 diubah sehingga berbunyi :
