PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 37
BAB 4 — MEKANISME PERMOHONAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Pemohon FDB pinjaman mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala lembaga perantara FDB pinjaman selaku pelaksana pengguliran FDB Pinjaman dengan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. (2) Kepala lembaga perantara FDB pinjaman memproses permohonan FDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur baku yang ditetapkan oleh kepala lembaga perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
