PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 29
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTI, SILIN dan RE adalah 40 % (empat puluh per seratus) dari biaya yang direncanakan pada areal efektif dengan ketentuan maksimal 3.000 (tiga ribu) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (2) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HTR, HD, HKm dan usaha pemanfaatan HHBK adalah 300 (tiga ratus) hektar dikalikan biaya kegiatan per hektar yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H. (3) Batas maksimal pemberian FDB untuk mendukung usaha HR adalah 80.000 (delapan puluh ribu) pohon dikalikan biaya per pohon yang dapat difasilitasi oleh Pusat P2H.
