Pasal 27
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Marjin dan pendapatan minimal yang diterima oleh Pusat P2H diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif pola syariah sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan. (2) Usulan marjin dan porsi pendapatan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan : a. daya beli dan kemampuan membayar kewajiban dari penerima FDB syariah; b. kelangsungan layanan FDB; c. azas keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak yang terlibat dalam kerjasama pola syariah. (3) Mekanisme penetapan marjin atau porsi pendapatan dan lainnya terkait dengan pola syariah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pusat P2H dan penerima FDB sesuai dengan hukum syariah. (4) Penerima FDB Syariah wajib membayar sejumlah marjin atau porsi pendapatan kepada Pusat P2H dan para pihak yang terlibat dalam kerjasama sesuai marjin atau porsi yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama syariah. (5) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian kerjasama syariah antara Kepala Pusat P2H dengan Penerima FDB Syariah dan para pihak lainnya yang terlibat, antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima FDB Syariah.
