PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 24
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) FDB Syariah dapat diberikan kepada pelaku usaha HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan pelaku usaha pemanfaatan HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f. (2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), FDB Syariah juga dapat diberikan kepada Pengelola HR Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 2).
