Pasal 22
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Porsi Bagi Hasil minimal yang diterima oleh Pusat P2H diusulkan oleh Menteri kepada Menteri Keuangan dalam usulan tarif bagi hasil sebagai dasar penetapan tarif oleh Menteri Keuangan. (2) Usulan porsi bagi hasil yang diterima oleh Pusat P2H sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 35% dari pendapatan kerjasama bagi hasil. (3) Usulan porsi bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempertimbangkan : a. daya beli dan/atau kemampuan penerima FDB dalam memenuhi kewajiban; b. peran dan kontribusi masing-masing pihak; c. kelangsungan layanan FDB; dan/atau d. azas keadilan dan saling menguntungkan antar para pihak yang terlibat dalam kerjasama bagi hasil. (4) Penerima FDB Bagi Hasil wajib membayar sejumlah bagi hasil dari pendapatan usaha kepada Pusat P2H dan para pihak yang terlibat dalam kerjasama sesuai porsi dan batas waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama bagi hasil.
(5) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan adanya perjanjian kerjasama bagi hasil antara Kepala Pusat P2H dengan Penerima FDB Bagi Hasil dan para pihak lainnya yang terlibat, antara lain biaya notaris dan materai menjadi beban Penerima FDB Bagi Hasil.
