PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Penerapan skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mempertimbangkan :
a. kelangsungan layanan Pusat P2H dalam penyediaan FDB; b. peningkatan kesejahteraan petani penggarap pelaksana RHL; c. peningkatan gairah usaha RHL; dan d. peningkatan luas areal RHL.
(2) Bentuk skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bagi pendapatan (revenue sharing) yaitu bagi hasil dilakukan terhadap pendapatan usaha (tanpa dikurangi biaya). (3) Pembiayaan kerjasama skema Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keseluruhannya berasal dari Pusat P2H.
