PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 16
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Dalam hal menggunakan Pola Penyaluran dengan Lembaga Perantara, kesepakatan kerjasama antara Kepala Pusat P2H dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian kerjasama. (2) Perjanjian pinjaman antara penerima FDB Pinjaman dengan Kepala Pusat P2H atau dengan kepala lembaga perantara FDB Pinjaman dituangkan dalam perjanjian pinjaman di hadapan notaris.
