Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penelitian terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. (2) Wakil dari lembaga/instansi Pemerintah yang ditunjuk dalam Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya Golongan III/b atau sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 5 (lima) tahun di bidang kerjanya dan memiliki latar belakang bidang ilmu dan kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian terpadu. (3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh anggota tim wakil dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau anggota tim lain yang telah dikonsultasikan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(4) Tim Terpadu dalam melaksanakan penelitiannya dapat meminta bantuan narasumber sesuai kepakaran atau kompetensi yang diperlukan. (5) Bidang ilmu dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi bidang: a. biofisik; b. sosial, ekonomi dan budaya; dan c. hukum dan kelembagaan.
