PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA...
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
