Pasal 22
BAB 4 — KEANGGOTAAN, TUGAS DAN PELAKSANAAN TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN UNTUK WILAYAH PROVINSI
(1) Tim Terpadu dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sejak ditetapkan oleh Menteri, melakukan penelitian dan menyampaikan paparan hasil penelitian dihadapan Direktur Jenderal dan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan. (2) Laporan yang berisi rekomendasi yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Ketua Tim Terpadu kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(3) Jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan apabila terdapat kendala kesiapan pemerintah daerah dalam penyiapan data, informasi dan pembiayaan.
