Pasal 16
BAB 4 — KEANGGOTAAN, TUGAS DAN PELAKSANAAN TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN UNTUK WILAYAH PROVINSI
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak mendapat perintah dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, menerbitkan surat permintaan bantuan tenaga kepada Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dan lembaga/instansi terkait untuk menjadi anggota Tim Teknis dan/atau Tim Terpadu. (2) Setelah diterimanya wakil dari Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan untuk anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Teknis. (3) Setelah diterimanya wakil dari lembaga/instansi dan Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menyampaikan usulan pembentukan Tim Terpadu dan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu kepada Menteri.
(4) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya usulan dan konsep Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pembentukan Tim Terpadu. Bagian Kempat Keanggotaan Tim Terpadu
