PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 43
BAB 10 — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 42 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan arsiparis dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan arsiparis.
