Pasal 42
BAB 10 — PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional arsiparis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/3/M.PAN/3/2009; b. Memiliki pengalaman dibidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun; c. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. Telah mengikuti dan lulus diklat pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis yang dipersyaratkan; dan e. Setiap unsur penilaian prestasi pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang diperoleh setelah melalui penilaian dan penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang yang berasal dari unsur utama dan unsur penunjang. (3) Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Arsiparis, dibuat dengan format formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI Peraturan ini.
